Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan merupakan upaya pemerintah melalui Kemendikdasmen untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah (termasuk satuan pendidikan khusus dan pendidikan vokasi) memiliki fasilitas fisik dan nonfisik yang memadai, serta merawat dan memperbaiki fasilitas yang rusak agar mendukung proses belajar mengajar yang berkualitas. Program pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang dilakukan adalah:
1. Digitalisasi Pembelajaran
Mendorong pemanfaatan media digital untuk pembelajaran di satuan pendidikan dengan orientasi peningkatan hasil belajar peserta didik.
2. Revatilisasi Satuan Pendidikan
Perbaikan sarana dan prasarana melalui rehabilitasi dan pembangunan gedung pada satuan pendidikan.